Detail Foto - Pakar Ingatkan Shanty Alda Bisa Dipidana Jika Ogah Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Gubernur Malut
Ilustrasi
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir mengatakan Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia bisa dijerat pidana jika tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
- galeri foto