Detail Foto - Tolak Pelaut Dihapus dari UU Perlindungan Pekerja Migran, TAPMI Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK
TAPMI saat Ajukan Diri ke Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Pada Senin (20/11/2023)
Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (PPM) Indonesia.
- galeri foto