Detail Foto - Upah Minimum Provinsi Sumut 2022 Ditetapkan Sebesar Rp2.522.609
UMP Sumut 2022 ditetapkan Rp2. 522.609
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
- galeri foto