Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (20/3/2023).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusional Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan perkara nomor
- galeri foto