Detail Foto - Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus OOJ Pembunuhan Berencana Brigadir J
Irfan Widianto saat Memasuki Ruang Persidangan untuk Jalani Sidang Vonis Atas Kasus Pembunuhan Berencana di Pengandilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2023)
Majelis Hakim PN Jaksel rampung membacakan vonis terhadap terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
- galeri foto