Pasalnya, hal ini menjadi penting mengingat kondisi ekonomi tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Menaker menekankan bahwa pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin agar kebijakan ini menguntungkan semua pihak.
“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” ungkapnya.
Kenaikan Upah 6,5% sebagai Jaring Pengaman Sosial
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat sore.
Kebijakan menaikkan UMP tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja tetapi juga sebagai bagian dari jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenaker menargetkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur detail pelaksanaan kebijakan ini terbit paling lambat pekan depan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat implementasi kenaikan upah di seluruh wilayah Indonesia. (rpi)
Load more