Jakarta, tvonenews.com - Artis Sandra Dewi datang sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengatakan, sebelum menikah dengan suaminya, ia telah memiliki penghasilan yang lumayan termasuk 220 kontrak kerja, serta deposito hingga Rp33 miliar di salah satu bank swasta.
"Penghasilan lumayan Yang Mulia, cukup," ujar Sandra, Kamis (10/10/2024).
"Saudara punya deposito di Bank Mega Rp33 miliar, benar ya?," tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto
"Benar, Yang Mulia," jawab Sandra.
Ia mengatakan bahwa deposito tersebut adalah tabungannya sejak tahun 2004, atau saat ia memulai karier sebagai artis.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh tabungan depositonya tersebut murni berasal dari penghasilannya selama menjadi publik figur.
Sandra menegaskan bahwa tabungannya itu tidak berasal dari pemberian Harvey Moeis dan aliran dana terkait kasus korupsi PT Timah Tbk.
"Jadi di rekening Bank Mega ini, 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, Yang Mulia. Dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini (terdakwa)," jelasnya.
Hakim juga mengonfirmasi terkait tabungan deposito sebesar Rp4,1 miliar di Bank CIMB Niaga. Terkait hal ini, Sandra Dewi mengungkapkan tabungan itu diperolehnya dari menjadi brand ambassador bank tersebut bersama anaknya.
"Kemudian, ada deposito Rp4,1 (miliar). Benar nggak?," tanya hakim.
"Betul. Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, Yang Mulia. Jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga, jalan enam tahun, Yang Mulia," jelasnya.
Sandra Dewi juga mengaku memiliki tabungan di Bank BCA sebesar Rp300 juta. Selain tabungan, dia juga mengakui memiliki beberapa aset seperti empat rumah dan dua apartemen.
Ia mengungkap mendapat dua unit apartemen setelah menjadi brand ambassador PT Paramount Land Enterprise.
Namun, sambungnya, kedua apartemen itu kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari perkara dugaan korupsi timah.
"Yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador dari PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjabat sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015. Dan dikontrak saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ, mereka memberikan saya dua apartemen," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), merugikan keuangan negara sejumlah Rp300 triliun.
"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tak hanya itu, Harvey didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.(nba)
Load more