Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK mendapatkan 45% dari gaji selama 3 bulan pertama dan 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya. Gaji yang dijadikan acuan maksimal adalah Rp5 juta per bulan.
Namun, pemerintah berencana mengubah skema ini menjadi 45% dari gaji selama 6 bulan berturut-turut bagi penerima JKP, sehingga memberikan manfaat yang lebih stabil bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, akan disamakan menjadi 45% selama 6 bulan penuh," lanjut Airlangga.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan landasan hukum yang akan mendukung kebijakan baru ini. "Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker," tutup Airlangga.
Dengan perombakan ini, program JKP akan semakin bermanfaat bagi pekerja yang terkena PHK, terutama dengan cakupan yang lebih luas dan peningkatan manfaat yang diberikan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan, sambil tetap memberikan mereka akses ke pelatihan kerja yang lebih baik. (rpi)
Load more