Kemudian ketentuan kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing (valas).
Terakhir, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu). (ant/ito)
Load more