Sleman, DIY - Polres Sleman bersama Polsek Turi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pencuri cabai, Rabu (22/6/2022). Reka ulang dilakukan di lokasi terjadi pembunuhan, Dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Sleman.
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka HH yang masih berusia 17 tahun. Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta penutup kepala.
Tersangka dihadirkan untuk memperagakan adegan sejak mulai perencanaan, pengintaian, hingga aksi pembacokan yang berujung tewasnya pencuri cabai. Termasuk saat jasad korban ditemukan oleh saksi.
"Dilakukan kegiatan rekonstruksi 13 adegan," terang Kapolsek.
Selain pelaku HH, kata Darban, reka ulang juga menghadirkan saksi, jaksa penuntut umum, serta pengacara tersangka. Termasuk orang yang memiliki kebun cabai berinisial S.
S sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara HH adalah pelaku tunggal.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokan keterangan saksi dan tersangka dengan kejadian di lapangan. Selain itu, juga untuk mendapat gambaran yang jelas terkait tindak pidana pembunuhan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria ditemukan tewas tergeletak di kebun salak, Dusun Gading Kulon, Donokerto, Turi, Sleman pada Rabu, 15 Juni 2022. Belakangan diketahui mayat tersebut adalah Widodo Bowo Purnomo (49), warga Gading Wetan.
Ia tewas diduga akibat dibacok oleh pelaku HH setelah kepergok mencuri cabai di kebun milik paman tersangka. Polisi kemudian menangkap dan menahan HH di Mapolres Sleman untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (apo/ebs)
Load more