Merangin, Jambi - Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Merangin, berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.
"Saat diamankan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas teukur," kata AKP Lumbrian, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, bahwasanya sepeda motor Yamaha WR nomor polisi BH 6922 XE miliknya hilang saat dirinya terbangun pada pukul 03.00 WIB.
"Mendapati motornya telah hilang, korban berupaya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban langsung melaporkan ke Polisi," jelasnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan terhadap terduga pelaku, selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian.
"Setelah menangkap kedua tersangka, tim kemudian melakukan introgasi dan berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban," tuturnya.
Ditambahkan Lumbrian, setelah ditangkap petugas, kedua pelaku yang merupakan residivis curanmor langsung digiring ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Merangin, dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka Irawan Saputra merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara," pungkasnya. (Dar/Nof)
Load more