Medan, Sumatera Utara - Sepanjang perjalanan hidup Jonni alias Apin Bakim alias Apin BK dipastikan tidak pernah mengalami masalah hidup. Meski kenyataannya saat ini, pria brusia 34 tahun itu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum pascamelarikan diri dan ditetapkan DPO Polri. Dua perkara yang dijerat Ditreskrimsus Polda Sumut, yaitu kasus perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diduga, dengan menyandang status tahanan, kini masyarakat juga mengenal Apin sebagai “bos bui”. Sebutan itu lekat di kalangan warga binaan pasca ia mendekam di sel mulai hari ini, Kamis (26/1/2023).
"Ooo, mau masuk sel penjara Rutan Tanjung Gusta. Si Jonni Apin BK bos judi itu,” kata seorang warga yang sedang berkunjung, Ramses Simbolon.
Dari kesempatan tanya jawab awak media dan warga itu, munculah istilah sebutan baru kepada Jonni alias Apin Bakim. “Bos judi Sumut, masuk Rutan pasti jadi bos bui lah. Napi khusus, lah. Pantesan agak lain suasana keramaian pada hari ini,” ketus warga lainnya, Hendrik Naipospos.
Terpisah, Ka Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, Nimrot Sihotang Bcip ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa ada pengiriman tahanan titipan kejaksaan. Namun sampai saat ini pukul 18.34 WIB, tahanan yang dimaksud Jonni alias Apin Bakim belum tiba.
"Belom ada sampai apalagi masuk ke dalam. Infonya iya, Jonni Apin Bakim akan dititipkan di sini,” ujar Nimrot.
Nimrot memastikan ada standar prosedur dan ketentuan hak serta kewajiban warga binaan selama di dalam penjara. "Tidak ada pemberlakuan khusus. Semua sama. Saya pastikan. Gak betul itu dugaan info yang beredar seperti kawan media pertanyakan. Sampai ada pula istilah ‘bos bui.’ Gak ada itu, saya jamin,” beber Nimrot mengakhiri. (ysa/wna)
Load more