Aceh Barat, Aceh - Dihukum cambuk sebanyak 100 kali seorang wanita bernisial ER terpidana Qanun Aceh nomor 6 tahun 2022 tentang hukum jinayat jatuh pingsan, di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas 2B Meulaboh.
Terpidana langsung dievakuasi petugas untuk mendapatkan perawatan medis yang telah di siapkan petugas.
Darma Mustika, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Aceh Barat mengatakan, ada satu pasang pelanggar Qanun Aceh tentang jinayat dilakukan uqubat cambuk setelah di vonis terbukti bersalah oleh Makamah Syariah.
"Kedua pelanggar telah di vonis bersalah dan telah di jatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum oleh Makamah Syariah Kabupaten Aceh Barat," kata Darma. Pada Rabu (25/1/2023).
Lanjut Darma, meski terpidana pingsan, namun Uqubat cambuk berjalan dengan baik sebab terpidan pingsan pada cambukan yang terakhir.
"Proses Uqubat cambuk berjalan dengan baik, meskin terpidana pingsan, namun hal tersebut terjadi setelah cambukan yang terakhir, dan kini terpidana dalam perawatan tim medis," sebutnya.
Darma juga menjelaskan, selain ER ada satu terpidana lagi yang di cambuk yakni M tidak lain adalah pasangan ER yang telah terbukti melanggar Qanun Aceh tentang Perzinahan yang juga di vonis 100 kali cambuk.
Dengan Uqubat cambuk tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi warga lainnya, sehingga tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berlaku di Aceh.(kha/mii)
Load more