Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti pakaian, topi dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat beraksi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (puj/nsi)
Load more