Anambas, Kepri - Polres Anambas,
Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti 8,8 kilogram narkotika jenis kokain tidak bertuan temuan warga di sebuah kawasan hutan Teluk Simas, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri beberapa waktu lalu.
Kokain tersebut dimusnahkan di halaman Polres Anambas, Kamis (12/1/2023) dengan cara dilarutkan dalam rebusan air aki, kemudian larutan kokain tersebut dibuang dalam lubang galian dan ditimbun tanah.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, dengan dimusnahkannya 8,8 kilogram kokain tersebut, ribuan jiwa terselamatkan dari ketergantungan
narkoba serta dampak negatif bagi masyarakat.
"Dengan asumsi setiap ons kokain yang kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000 hingga 2.000 jiwa, maka setidaknya kita bisa menyelamatkan 80.000 hingga 160.000 jiwa dari ketergantungan narkoba," jelas AKBP Syafrudin.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, sebelum memusnahkan 8,8 kilogram kokain tersebut terlebih dahulu dilakukan uji menggunakan narcotest serta sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pertukaran informasi intelijen guna mengungkap asal narkotika tersebut.
"Untuk tersangka pemilik kokain itu masih dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Kapolres juga mengungkapkan, kasus temuan kokain di wilayah Anambas sudah 2 kali terjadi dan mengindikasikan wilayah perairan Anambas merupakan perlintasan jaringan narkotika internasional.
"Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional untuk dibawa ke negara tertentu,"ungkapnya.
Sebelumnya, kokain seberat 8,8 kilogram ini ditemukan warga saat mencari kayu di kawasan hutan Teluk Simas, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, kemudian temuan tersebut dilaporkan dan diamankan oleh Polsek Jemaja pada 26 Desember 2022.
Sebelumnya Jajaran Polres Anambas juga mengamankan 48 kilogram kokain tidak bertuan terdampar di sekitar pantai wilayah Kecamatan Jemaja pada 22 Juli 2022. (ksh/wna)
Load more