Rincian 58 perkara narkotika itu, 16 perkara merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti 15 Kg.
Lalu 12 perkara lainnya merupakan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 37 Gram.
Serta perkara lainnya sebanyak 42 perkara, terdiri dari judi, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kesusilaan, penipuan, satwa liar, kesehatan, pembunuhan dan tindak pidana senjata tajam.
Load more