Sibolga, Sumatera Utara - Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pelaku penggelapan. Tersangka berinisial SAS (32) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, SAS ditangkap di kantor pemerintahan pada, Selasa (13/9/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Tersangka SAS diamankan sehubungan laporan Alfinsyah Lubis (31) warga Jalan Imam Bonnjol Gang Sungai Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan ke Polres Sibolga, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 13.45 WIB,” kata Sormin dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/10/2022).
“Dalam kasus penggelapan ini, pelapor dirugikan tersangka sekitar Rp 14 juta lebih,” jelasnya Sormin.
Sormin menerangkan, tersangka SAS belum pernah dihukum, dua orang anak. “Tersangka bekerja di PT Jalur Mandiri Utama sebagai salesman sejak Desember 2021,” bebernya.
Sormin mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan tersangka, menerima uang dari pelanggan namun tidak disetor kepada perusahaan. “Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan seorang diri, pertama pada Selasa (30/5/2022) dengan menerima uang dari toko sebesar Rp13 juta lebih,” jelas Sormin.
“Kemudian tersangka menerima uang dari toko yang sama sebesar Rp 1.264.800. Uang tersebut diberikan pemilik toko sebagai pembayaran alat kosmetik.
Tersangka memiliki wilayah menyalurkan alat kosmetik di Kota Sibolga, Kabupaten Tapteng, Taput dan Nias.
“Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan alat kosmetik tersebut selama enam bulan, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi bila sedang berada di luar kota,” ungkap Sormin.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya. (SPN/LNO)
Load more