Bandarlampung - Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung melakukan otopsi terhadap jenazah kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung.
Dia menjelaskan hasil otopsi tim dokter forensik RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa kelima jenazah korban pembunuhan itu, terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul dan trauma di bagian kepala dan mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung beberapa hari lalu.
Kedua tersangka tersebut berinisial DW (17) dan E (50) yang merupakan anak dan ayah kandung warga Kampung Marga Jaya, Negara Batin, Way Kanan. Kedua tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar Pukul 07.00 WIB di Dusun Sukajaya, Desa, Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Para tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan cara lehernya di pukul menggunakan besi saat sedang tidur. Saat korban tak berdaya, kemudian leher korban diikat menggunakan tali dan ditarik ke dapur hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku membawah jenazah korban menggunakan kendaraan bak terbuka dan menuju area perkebunan singkong untuk di kuburkan," kata dia lagi.
Pelaku tega menghabisi nyawa kakak tirinya dikarenakan sering bertengkar mempermasalahkan harta warisan. Tidak hanya membunuh kakak tirinya, dari keterangan pelaku E mereka juga menghabisi empat orang lainnya dalam waktu yang sama.
Mereka di antaranya Z (60) yang merupakan ayah kandung pelaku E, SR (45) yang merupakan ibu tiri pelaku, WW (55) yang merupakan kakak kandung pelaku, dan Z (6) yang merupakan keponakan pelaku. Pelaku membunuh para korban dengan menggunakan kapak. Setelah meninggal kemudian dikuburkan di septic tank belakang rumahnya dan di cor.
Load more