Langsa, Aceh Timur - Polisi tangkap 3 pelaku penyimpangan 390 liter bahan bakar minyak (BBM) yakni RA (31), HS (45), dan MA (47) di Jalan Medan Banda Aceh Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Aceh. Ketiga pelaku tersebut memiliki berbagai peran dalam rencana aksi penyimpangan bahan bakar minyak BBM jenis solar subsidi.
Hal itu dibeberkan Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman kepada awak media, Selasa (13/9/2022). Kemudian, ia mengatakan, penangkapan terhadap RA, HS, dan MA berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyimpangan BBM.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, pada pukul 17.45 WIB, anggota melakukan pengintaian dan mengamankan pelaku pertama RA tengah mengangkut BBM jenis solar,” ungkap Iptu Imam.
Dijelaskan, RA yang berperan sebagai pengangkut solar mengaku bahwa dirinya disuruh oleh MA untuk mengambil solar dari HS di Desa Seuneubok Baro.
“Sementara peran MA sebagai orang menyuruh, sedangkan HS berperan sebagai Orang yang membeli/mengambil minyak di SPBU,” ujar Iptu Imam Aziz.
Dikatakannya juga, Minya solar subsidi tersebut diambil oleh HS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dua Dara, Desa Matang Ara, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan anggota berupa 1 unit Mobil L 300 warna hitam nomor polisi BL 8374 UB, 10 jirigen isi 35 liter yang berisi BBM Solar Subsidi, 2 jirigen isi 32 liter yang berisikan BBM Solar Subsidi, dan 1 jirigen isi 15 liter yang berisi BBM Solar Subsidi jumlah total 390 liter yang bersifat menyusut.
“Ketiga pelaku penyimpangan bahan bakar minyak BBM telah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Izr/Aag)
Load more