Sumatera - Delapan belas (18) tahun kasus Munir tak terungkap, hal itu membuat gejolak mahasiswa di Aceh Barat untuk membuat aksi Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) di Tugu Pelor Meulaboh.
Aksi itu dibuat para mahasiswa bertujuan untuk mencegah kadaluwarsanya kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib. Hal itu dibeberkan koordinator aksi, Sari Ramadana, kepada tvonenews.com, Senin (5/9/2022).
"Menurut perundang undangan, jika sebuah kasus tidak bisa ungkap dalam jangka waktu 18 tahun, maka kasus tersebut dianggap kadaluwarsa, atau dianggap menjadi kasus biasa," ungkapn Sari.
Sambungnya menjelaskan, jika kasus munir seorang aktivis HAM yang sengaja dibunuh menjadi kasus kadaluwarsa, akan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum di Republik Indonesia.
"Kalau kasus pembunuhan munir tidak bisa di ungkap sampai tanggal 7 September, maka menajadi catatan hitam dalam penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya.
Dalam aksi mereka, Sari katakan, adatiga tuntutan yang harus segera dipenuhi yakni,
1. Mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan segera memulai penyelidikan terhadap kasus tersebut yang sudah lama terbengkalai.
2. Mendesak pemerintah untuk membuka dokumen laporan TPF munir kepada publik sebagai amanatkan dalam poin ke 9 keppres No.111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.
3. Mendesak pemerintah untuk menghentikan pratik impunitas terhadap kasus-kasus yang alami oleh pembela HAM dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Sari juga menegaskan, jika kasus munir sampai kadaluwarsa, maka pihaknya akan menggelar aksi secara besar-besaran demi terwujudnya keadilan hukum.
"Jika kasus munir kadaluwarsa, kami akan menggelar aksi besar besaran," tegasnya.(Kha/Aag)
Load more