Merangin, Jambi - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, marak. Sedikitnya 3.920 hektare lahan rusak yang terdapat di 189 titik dan tersebar di 12 kecamatan.
Selanjutnya tambah Mashuri, Kecamatan Tabir Timur 41 hektare, Pangkalan Jambu 800 hektare, Tabir 23 hektare, Sungai Manau 245 hektare, dan Kecamatan Bangko 424 hektare.
"Ada ribuan hektare lahan kita di Kabupaten Merangin rusak akibat PETI," tambahnya.
Atas rusaknya ribuan lahan yang ada di Kabupaten Merangin, H Mashuri menegaskan, di hadapan para vamat dan forkopimda yang menghadiri rapat, dirinya akan mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi 9 desa dalam 6 kecamatan, guna mengendalikan kerusakan lahan.
"Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu yakni Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini juga mengatakan, dalam hal pemberantasan PETI yang mengakibatkan rusaknya ribuan lahan di Kabupaten Merangin, perlunya penindakan tegas terhadap pemilik modal aksi PETI.
"Untuk menghindari itu, sebagai masukan kedepannya, kita harus menindak tegas pemilik modal aksi PETI. Karena, selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja," tegas Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini.
Dirinya juga menjelaskan, untuk mengatasi hal itu, penting adanya kerjasama antara Pemkab Merangin dan desa-desa yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI. ‘’Untuk saat ini, dalam mengatasi itu, pentingnya kerjasama semua pihak. Dan, Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan," tutupnya. (dar/wna)
Load more