LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Achiruddin Hasibuan saat duduk dibangku pesakitan PN Medan.
Sumber :
  • Ahmidal

Putusan Kasasi Perkara Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:13 WIB

Medan, tvOnenews.com - Mantan polisi berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tetap dihukum 8 bulan penjara dalam perkara penganiayaan yang melibatkan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan selaku anaknya dan Ken Admiral.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu. Putusan itu mirip dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

Meskipun dalam vonisnya mirip, Majelis Hakim MA menyatakan ada yang tidak sependapat dengan putusan PT Medan sebelumnya, seperti penerapan pasal dan pengganti hukuman biaya restitusi atau ganti rugi (subsider).

Majelis Hakim kasasi tunggal, Syamsul Ma'arif, dalam putusan No. 569 K/Pid/2024 menyatakan Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu membantu melakukan penganiayaan.

Baca Juga :

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam keterangan saat dilihat wartawan di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (28/7/2024).

Hakim MA juga membebankan Achiruddin untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan Aditiya Abdul Ghani Hasibuan.

"Dengan ketentuan, apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama 2 bulan," ucap Syamsul.

Sebelumnya dalam tingkat PT Medan, Achiruddin divonis 8 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan pada tingkat PN Medan, Achiruddin dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng dengan anaknya subsider 1 bulan penjara.

Hakim PT Medan dan PN Medan sependapat dalam penerapan pasal yang dikenakan terhadap Achiruddin, tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan pertama subsider, yaitu Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Akan tetapi, baik Hakim PT Medan dan PN Medan menilai Achiruddin terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider. (ayr/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman hingga Natal 2024 serta Tahun Baru 2025
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Harga bitcoin yang meningkat pesat dalam waktu belakangan mencapai Rp1,57 miliar atau 99 ribu dolar AS karena kemenangan Donald Trump sebagai Presiden As.
Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 telah sukses digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul sementara dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 dari dua persaingnya.
Trending
Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Hasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 memenangkan pasangan Andra Soni - Dimyanti dari pesaingnya Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Ratusan anak Papua dididik dalam program Pendidikan nonformal di Papua selama 3 bulan. Ini bertujuan menaikkan angka literasi di 2 Pusat Belajar KBF Indonesia.
Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Syekh Ali Jaber mengungkapkan ada empat amalan yang bisa membuka pintu rezeki dan mendatangkannya dari segala arah, bahkan tanpa disangka-sangka. Katanya...
Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sebelum tidur yang bermanfaat tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Cukup baca satu ayat ini saja meski ngantuk.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Deretan pemain berlabel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran membela Timnas Indonesia namun kini malah berbalik ingin bergabung, cek siapa saja.
Selengkapnya
Viral