Samosir, tvOnenews.com - Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, abang kandung tega menganiaya adiknya sendiri hingga tewas terkapar bersimbah darah.
Kasus ini kemudian membuat geger sejumlah warga yang bermukim di Dusun Janji Toba, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (19/3/2024).
Tersangka FS (62) yang merupakan abang kandung korban yakni RS (55), sakit hati melihat korban karena menanam batang ubi kayu yang berjarak 1 meter di belakang rumahnya, tersangka langsung menganiaya korban hingga tewas di tempat.
Kasatreskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan yang berujung maut antara saudara kandung hingga menyebabkan salah satu meregang nyawa.
"Pelaku sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepat nya di depan pintu belakang rumah dari pelaku, kurang lebih jaraknya 1 Meter dari pintu belakang rumah pelaku,” kata AKP Natar Sibarani
Ia mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.
“Sepotong kayu jambu yang berukuran kurang lebih 1 meter digunakan tersangka menganiaya korban,” katanya.
AKP Natar Sibarani melanjutkan, korban sebelum tewas dianiaya oleh tersangka, sempat terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekira pukul 08.00 WIB, sementara pelaku sempat lari dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.
“Kejadian pada pukul 08.00 WIB pagi tadi, dan berkat kesigapan petugas usai menerima laporan, tersangka berhasil di tangkap pada pukul 13.00 WIB, di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari TKP,” ungkapnya.
Hingga saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir, dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
“Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas, dan tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Natar. (dsg/nof)
Load more