Aceh Timur, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh, Zulmi kembali dibebaskan karena diduga tidak terlibat dalam kasus narkoba.
Sebelumnya Zulmi merupakan oknum caleg yang diamankan Polres Aceh Timur karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba yang ditanggani Ditresnarkoba Polda Aceh pada tahun lalu, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat menghebohkan publik.
Namun usai diamankan, Zulmi diserahkan ke Ditnarkoba Polda Aceh guna proses pemeriksaan sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu.
Menurut Fuadi selaku tim kuasa hukum mengatakan, bahwa kliennya Zulmi terbukti secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 hari, dugaan keterlibatan klien kami Zulmi tidak terbukti,” ungkap Fuadi kepada tvOnenews.com, Minggu (26/11/2023).
Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut dan dikeluarkan berita acara serah terima pada Kamis, 23 November 2023.
"Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja ekstra selama 6 hari ini. Kami beserta keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga meluruskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media massa yang telah meresahkan masyarakat.
Selama pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh statusnya hanya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.
"Klien kami datang ke Polres Aceh Timur ditemani rekannya, di mana pada awalnya untuk mengklarifikasi pemberitaan atas adanya penetapan DPO kepada klien kami, Atas apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut,” tutup Tim Kuasa Hukum Zulmi. (izr/nof)
Load more