Menerima laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura kemudian mendatangi sekolah tersebut dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Tanjung Pura langsung datang kesekolah tersebut dan mengamankan pelaku ke Mapolres Langkat," tegas Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang.
Kini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan petugas masih meminta keterangan dari para korban serta saksi. (tht/nof)
Load more