Langkat, tvOnenews.com - Keadilan yang diharapkan keluarga mantan anggota DPRD Langkat, Paino dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lambas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akhirnya tak dapat diraih. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Ladys Meriana Bakara memvonis terdakwa otak pelaku penembakan hanya 15 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar PN Stabat pada Rabu (6/9/2023) malam.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim ini, keluarga korban dan warga yang terus mengawal setiap agenda persidangan merasa kecewa dan meluapkan kemarahan mereka dengan berteriak di dalam ruangan sidang.
Warga menilai putusan dari Majelis Hakim tidak adil dan sangat merugikan keluarga korban. "Ini tidak adil. Semua kalian sudah disuap. Keluarga kami sudah meninggal tapi otak pelaku cuma divonis 15 tahun," teriak warga di dalam ruang sidang.
Guna mencegah tindakan anarkis warga, petugas kepolisian yang sudah siaga di lokasi mencoba mengajak warga keluar dari ruang sidang hingga akhirnya mengantarkan warga ke rumah dengan pengawalan mobil patroli.
Sidang kasus penembakan Paino sendiri memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan vonis untuk lima terdakwa.
Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dituntut JPU 18 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim empat tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara divonis majelis hakim delapan tahun penjara, sementara Persadanta Sembiring alias Sahdan yang dituntut JPU 18 tahun penjara divonis tujuh tahun penjara.
Sama halnya dengan terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU selama 20 tahun dan divonis majelis hakim 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang berperan sebagai otak pembunuhan yang juga dituntut JPU 20 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Togar Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding sebab itulah yang diatur oleh undang-undang negara ini. Tapi untuk empat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka," ucap Togar Lubis. (tht/wna)
Load more