Padangsidimpuan, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali meringkus satu terduga pengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Terduga pelaku berinisial BAP (31) diringkus di jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (14 Agustus 2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, KOMPOL L Sihaloho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/8/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga berprofesi sebagai supir Angkutan Umum berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Alboin Hutabarat kelurahan Sibatu Hanopan Akan ada transaksi daun ganja kering yang dilakukan seorang pria yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Namun saat bersamaan di lokasi tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melihat seorang pria sedang melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Iya benar, pelaku diamankan setelah anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku lanjut Kasi Humas, Polres Padangsidimpuan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis daun ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit hand phone bersama 1 bungkus kertas rokok tiktak dan 1 Buah Tas sandang warna coklat merk Adidas.
Kasi Humas KOMPOL L Sihaloho juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan berbagai rentetan penyelidikan kepada pelaku yang tercatat warga kampung darek.
Saat diintrogasi terduga pengedar daun ganja mengaku dirinya mendapatkan barang haram jenis ganja tersebut dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku melakukan penggerebekan ke rumah Perom, namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri
Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(dho/haa)
Load more