"Kedua tersangka dan barang bukti 70 paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 35,91 gram dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 40,98 gram sudah kita amankan di polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut, "tutur Iptu Jeki.
Selanjutnya, kedua tersangka akan di jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."Pungkas Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu.Jeki Noviardi. (aai/cai)
Load more