Tanah Karo, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Merek Kecamatan Merek yang menyebabkan tewasnya Salinah Boru Tambun (83) pada Kamis (06/07/2023) kemarin di Ringkus Polsek Tiga Panah Polres Tanah Karo. pelaku pembunuhan nenek Salina itu berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya.
Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial JS (25) warga desa Luppat Nihir, Kelurahan Puli Buah, Kecamatan Raya kahen Kabupaten Simalungun, Dan istrinya MS (51) Warga desa Raya Usang, Kecamatan Dolok Masgal Kabupaten Simalungun.
Kepada tvOnenews.com, Kapolsek Tiga Panah, AKP Halason Sihotang membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami menangkap dua orang Pelaku yang merupakan suami istri, pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun IV Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kodya Tebing-Tinggi", katanya.
Diterangkannya, Pasutri ini melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan sekaligus melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga korbannya meninggal dunia.
Saat diintrogasi, kedua tersangka sebagai buruh tani ini mengakui perbuatannya dan mereka mengontrak rumah petak korban dibelakang rumahnya berkisar satu tahun lamanya.
Dari keterangan kedua pelaku, Korban ST meminta uang Kontrakan kepada Pelaku, akan tetapi, Pelaku tidak memberikan sedikitpun, sehingga korban ST melontarkan suara keras, tanpa lama - lama, pelaku merasa sakit hati dan langsung membunuh Salina Boru Tambunan, dan melakukan pencurian barang berharga berupa emas seperti gelang, cincin, kalung dan anting-anting serta sejumlah uang hasil kejahatannya.
“Hasil kejahatannya berhasil diamankan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs pasal 365 Ayat (3) subs Pasal 338 dari KUHPidana”, tuturnya. (mjs/haa)
Load more