Pekanbaru, tvOnenews.com - Setelah 11 hari menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda riau, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin (26/6/2023) pagi.
“Hari ini Bripka Andry telah menyerahkan diri. Sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kombes Nandang.
Bripka Andry menyerahkan diri setelah berbagai upaya pendekatan yang dilakukan oleh Bidpropam dan Brimob Polda Riau.
“Saat ini Bripka Andry dipatsus selama 21 hari. Berkaitan dengan keputusan sidang disiplin yang sudah putus di Brimob Polda Riau,” jelasnya.
Bripka Andry berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, bahwa dia telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.
“Ini pelanggaran ke empat Bripka Andry melakukan pelanggaran kode etik. Itu akan diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” pungkasnya.
Sebelumnya Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena selama 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait cuitannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.
Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total uang sebesar Rp650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.
Bahkan, sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau, di Patsus. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat.(man/lno)
Load more