Tebo, tvOnenews.com - Seorang warga di Kabupaten Tebo, dilaporkan ke polisi diduga usai tipu korban puluhan juta rupiah. Terlapor diketahui bernama Romli (50) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Jambi.
Modus pelaku yakni menawarkan jasa terhadap korban berinisial MA yang anaknya terlibat kasus narkoba pada Oktober 2022 silam. Saat menawarkan jasa, terlapor berjanji akan menggurangi hukuman anak korban dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 68 juta rupiah.
Kapolsek VII Koto Iptu Ika Y Widiatmiko saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan penipuan yang berkedok menawarkan jasa atau makelar kasus.
"Benar, kasus ini sedang kita dalami, nanti kita infokan lagi setelah gelar perkara apakah kasus ini bisa dinaikkan atau tidak," ujar Kapolsek, pada Senin (12/6/2023).
Kapolsek menceritakan bahwa kasus ini berawal saat pelapor mendapat kabar adanya surat pemberitahuan yang di berikan oleh pihak Desa Sungai Abang tentang penangkapan anak pelapor pada kasus Narkoba yang terjadi pada Oktober 2022 lalu.
Kemudian datang terlapor Romli bersama temannya Mujimin dengan tujuan ingin menawarkan jasa bisa mengurangi hukuman anak pelapor. Setelah korban dan terlapor sepakat mereka bersama-sama membesuk Anak pelapor di Poles Tebo.
"Korban kemudian menyerahkan uang Rp68 juta rupiah agar hukuman anaknya bisa berkurang," terang Kapolsek.
Dengan uang itu, terlapor Romli bisa mengurangi masa hukuman anak korban di bawah 5 tahun penjara, namun anak korban malah di vonis 7 tahun 1 bulan penjara. Karena merasa ditipu dan uang sebanyak Rp68 juta rupiah tidak kunjung dikembalikan, kemudian korban langsung melapor ke Polsek VII Koto.
"Korban merasa ditipu dan akhirnya membuat laporan ke polisi, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-sakai," pungkas Kapolsek. (tar/haa)
Load more