Empat Lawang, tvOnenews.com - Seorang pria parubaya bernama Kumoro (54) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang setelah terbongkar bahwa ia telah memperkosa dan meniduri anak kandungnya selama lima tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, mengungkapkan, "Ya, pelaku diamankan karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar."
Pelaku melakukan tindakan kejahatan ini di kediamannya di Kawasan Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan cara merayu dan mengancam korban agar mau memenuhi keinginan bejatnya.
"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri karena telah kecanduan menonton film porno," jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya melapor karena tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kawasan Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (08/06/2023).
Saat dihadapan polisi, tersangka mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena ia terlalu sayang kepada anaknya.
"Saya terlalu sayang sama anak saya, pak. Perbuatan ini sudah saya lakukan sebanyak tiga kali sejak tahun 2018 ketika anak saya masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar," jelas Kumoro.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Empat Lawang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.(aza/cai)
Load more