Karimun, tvOnenews.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, melakukan penegahan terhadap ribuan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman beralkohol ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp14.172.430 dan potensi kerugian negara sebesar Rp7.161.634.
Operasi GEMPUR barang ilegal dan barang kena cukai sebagai bentuk perlindungan bea cukai kepada masyarakat terkait peredaran barang kena cukai ilegal sejalan dengan peran bea cukai sebagai community protector.
Operasi GEMPUR ini dilaksanakan mulai 17 Mei sampai dengan 27 Mei 2023 di wilayah pengawasan Bea Cukai Karimun.
Selain mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, bea cukai Karimun juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Karimun, Winarto saat dikonfirmasi, Sabtu Sore (27/05/2023) menyebutkan Operasi GEMPUR ini melibatkan unit Pengawasan, Pelayanan, serta Humas dan Kepatuhan Internal Bea Cukai Karimun bersinergi dengan TNI.
"Operasi GEMPUR dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Balai, Kecamatan Meral, Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, hingga Kecamatan Kundur," ucap Winarto.
Winarto menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi GEMPUR, Bea Cukai Karimun menengah sebanyak 8136 batang rokok Iiegal dan 31,2 liter minuman beralkohol ilegal, dengan total nilai barang sebesar Rp14.172.430 dan potensi kerugian negara sebesar Rp7.161.634.
Selain menggempur barang ilegal, Bea Cukai Karimun juga mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada pedagang dan warung yang menjual barang kena cukai ilegal serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan ketentuan cukai yang berlaku.
Winarto berharap fengan adanya Operasi GEMPUR ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar, dan jera serta tidak menjual kembali barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
"Bea Cukai Karimun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat," harapnya. ( Aji/ree)
Load more