Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).
"Hari ini kita bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan PDRM telah mengamankan DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT dari Negara Malaysia tepatnya di Penang.” Ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) malam.
Menurut Sumaryono, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.
"Dua minggu lalu kita dikabari oleh PDRM bahwa telah diamankan atas nama AA," terangnya sembari menyebutkan terdaftar red notice nomor 2023/13936 interpol dunia.
Menurut Perwira Tinggi Polri angkatan ke-35 Sespimti Polri tersebut, penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020.
"Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 HA yang letaknya di Kabupaten Simalungun, dengan kerugian Rp26 miliar.” Katanya.
Lebih lanjut Sumaryono sebelumnya selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lain terkait kasus mafia tanah.
"Dua tersangka lainnya yang sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan berkas AA segera kita limpahkan JPU," Sambung Sumaryono.
Tersangka penipuan dengan total Rp25 miliar atas nama Adil Anwar alias Atek, tiba di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 13.32 WIB.
AA alias Atek datang dengan menumpangi mobil Toyota Kijang Innova BK 1798 ABV warga hitam dengan pengamanan sejumlah petugas Div Interpol Polri. (ysa/lno)
Load more