Medan, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) tuntut 15 anak buah Apin BK yang menjadi operator judi online di komplek elit Cemara Asri, Deliserdang, Sumatera Utara, dituntut 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Masing masing terdakwa dikenakan UU ITE, yang mana pasal yang terbukti dakwaan ke tiga yaitu pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal jo pasal 55 ayat l1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Tuntutan atau anak buah Apin BK itu masing masing pidana penjara 1,6 bulan (1,5 tahun), denda 50 juta rupian dan subsider masing masing 2 bulan penjara,” kata JPU Rahmi pada Selasa (28/3/2023).
Para terdakwa diringankan hukumannya lantaran masing-masing dari mereka belum pernah melanggar hukum.
“Para terdakwa masing-masing belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” katanya .
Hukuman yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian .
Dalam hal ini jaksa berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Harapan kami di putus sesuai yang kami tuntut yakni 1,6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penajara,”harapnya. (ayr/haa)
Load more