Karimun, tvOnnews.com – Tujuh kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan minuman keras (miras) dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (14/3/2023) pagi.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan itu dilaksanakan di lapangan Mako Polres Karimun yang dihadiri oleh Bupati, Ketua DPRD dan unsur FKPD di Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam menyebutkan untuk barang bukti 7 kilogram sabu itu hasil penindakan peredaran internasional yang dibawa dari Malaysia beberapa waktu lalu.
Dari penindakan itu, dua pelaku berinisial RJK dan RE berhasil diamankan. Saat ditemukan, barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik teh cina dan disembunyikan pelaku dalam sebuah speaker.
AKBP Ryky mengatakan, untuk 1.370 miras tersebut hasil penindakan kegiatan sitaan cipta kondisi di wilayah Karimun.
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti sabu dan ribuan miras hasil penindakan, ini juga kita lakukan sebelum menyambut bulan suci Ramadhan agar menciptakan situasi yang kondusif," ungkapnya kepada awak media.
Barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke septic tank. Lalu, untuk barang bukti miras digiling menggunakan alat berat.
"Kami bersama pemerintah daerah dan instansi vertikal terus berkomitmen memberantas narkoba dan penyakit masyarakat melalui miras ini," tegasnya.
Adapun kedua pelaku narkotika sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup atau mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.(AJI/LNO)
Load more