"Hingga kini keempat orang pelaku pencurian masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan akan dikenakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutup Agus sembari menambahkan keempat orang wanita pelaku pencurian, hingga saat ini masih ditahan di Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DSG/LNO)
Load more