“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu- sabu yang disita dari tersangka R seberat brutto sekitar 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dan sabu sabu tersebut diakuinya sebagai miliknya untuk dijual yang dibelinya dari laki-laki berinisial RH,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasi Humas, tersangka R beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (Ssg/Nof)
Load more