Kota Gorontalo, tvOnenews.com – Tak ingin menyurutkan niatnya menjadi seorang suami, Reflan Herlandes Yusuf, warga binaan Lapas Kelas II A Gorontalo, melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya Sinta Lasena di Dalam Lapas.
“Jadi prosesi pernikahan di dalam lapas ini sebenarnya lazim, seperti pernikahan di luar, tentunya ada persetujuan dulu dari keluarga yang sudah didaftarkan ke kantor urusan agama,” ucap Kasdin Lato Sabtu ( 08/04/23).
Reflan terpaksa melangsungkan pernikahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, setelah dirinya ditetapkan sebagai tahanan atas kasus penganiayaan.
Proses pernikahan yang berlangsung Pada Kamis (06/04/23) itupun dihadiri oleh kedua keluarga pengantin. Proses nasihat pernikahan hingga ijab kabul dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Dalam prosesi pernikahan ini pun Reflan Herlandes Yusuf, Bersama istrinya mengenakan pakaian adat Gorontalo layaknya pernikahan pada umumnya.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Narapidana Lapas Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan, prosesi pernikahan dalam Lapas dapat dilakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku serta melalui persetujuan keluarga yang sudah didaftarkan di kantor urusan agama.
Sementara itu, Reflan Herlandes Yusuf, bersama istri mengaku senang karena dapat melangsungkan pernikahan meskipun hanya dilaksanakan secara sederhana di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
“Alhamdulillah kami merasa senang karena sudah menjadi pasangan suami istri yang sah, selain itu juga banyak keluarga yang datang," kata Reflan Herlandes Yusuf,
Reflan Herlandes Yusuf, sendiri merupakan tahanan yang sementara menjalani masa sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Mempelai pria ini adalah tahanan yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri. Yang bersangkutan masuk kedalam lapas karena terkait dengan perkara penganiayaan atau pasal 351. (iks/mtr)
Load more