Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komunitas Peduli Konsumen Meikarta.
Gugatan itu atas tuntutan komunitasnya yang ingin uang pembelian unit Meikarta dikembalikan atau refund secara penuh.
“Jadi mereka menggugat pengurus komunitas dan anggota lainnya yang pada unjuk rasa berorasi sekadar menunjukkan kekesalannya, kekecewaannya, dan penderitaannya karena hak-hak mereka dilanggar oleh pengembang,” ujar Aep saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
“Jadi siapa-siapa yang berorasi langsung dijadikan tergugat, Pak. Pokoknya, ada yang orasi, dicatat namanya dijadikan tergugat,” sambungnya.
Dia menjelaskan PT. MSU menggugat konsumennya secara materiil dan imateriil dengan nominal Rp56 miliar. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak masuk akal.
“Kami bukanlah koruptor. Kami hanya mau mendapatkan hak kami sesuai dengan uang yang telah kami bayarkan, tidak lebih, tidak kurang. Padahal, uang itu ada yang dari tahun 2017, kami tidak ingin lebih. Itu ajalah dibalikin ke kami,” jelas Aep.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan pihaknya ingin refund. Sebab pembangunan Meikarta masih mangkrak, bahkan ada yang masih berbentuk tanah merah.
Menurut Aep, pihaknya seharusnya sudah serah terima unit pada 2018 sampai 2020. Namun, serah terima itu terus gagal sampai saat ini.
“Kami juga unjuk rasa ke bank Nobu, kebetulan itu salah satu anak perusahaan pengembang. Itu yang kredit pembelian apartemen khusus kemarin. Karena merasakan beratnya beban cicilan. Jadi unitnya enggak ada, tapi nyicil harus terus,” tutup Aep. (saa/ebs)
Load more