Kutai Kertanegara, Kaltim - Dua pelaku pengetap BBM Jenis Solar di Kecamatan Tenggarong berhasil diamankan. Keduanya berinisial SB (48) dan MF (28) warga Tenggarong.
Barang bukti tersebut diamankan di sebuah gudang penimbunan di Jalan Naga, Tenggarong, pada Jumat (1/4/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.
“Aktivitas pengetapan sekaligus penimbunan ini sudah berlangsung sejak 3 hingga 4 bulan terakhir,” beber Gandha.
Penyelidikan sementara solar yang mereka timbun diperoleh SB dan MF dengan membeli di dua SPBU yang ada di Tenggarong.
“Solar yang pelaku beli ini merupakan solar bersubsidi. Pelaku membeli dengan harga Rp 5.150 perliter menggunakan dua truk tersebut. Kemudian ditimbun di gudang untuk dijual kembali dengan harga Rp 8.000 perliter,” terang Kasat.
Usai membeli. SB dan MF kembali ke gudang, untuk memindahkan solar tersebut dari tangki ke drum atau jerigen. Menggunakan mesin pompa.
“Solar-solar itu dijual oleh pelaku ke Industri Perkebunan yang ada di Kukar. Bahkan ada pula pembeli yang datang langsung ke gudang,” katanya.
Gandha menghimbau kepada seluruh SPBU tidak memperjual belikan solar kepada pengetap.
“Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha SPBU maupun APMS di Kukar. Sesuai instruksi Kapolri, jangan memperjualbelikan solar bersubsidi kepada para pengetap. Kemudian untuk masyarakat. Jangan sesekali melakukan penimbunan, karena itu melanggar hukum,” tegas Gandha. (Asho A. Marmin)
Atas perbuatannya, SB dan MF sudah ditetapkan tersangka dan mendekam dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah di dalam pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 480 KUHP. (Asho A. Marmin/mii)
Load more