Surabaya, tvOnenews.com - Kelabuhi petugas bank, Setu, seorang tukang becak yang kerap mangkal di kawasan Pakis Surabaya ini, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, mengakui bahwa dia menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp320 juta.
Dalam melakukan aksi pembobolan rekening ini, Setu tak sendiri. Dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya dihadap jaksa dan majelis hakim.
Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa, Toha merupakan otak pembobolan uang senilai Rp320 juta rupiah di rekening milik korban Muin Zachary, yang tak lain adalah pemilik kos, tempat Toha tinggal dan menyewa kos.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim, terdakwa Toha mulai memiliki niat jahat, karena melihat saldo dan pin milik korban saat bertransaksi e-banking. Diketahui saldo milik korban sebesar Rp345 juta.
Dari situlah, terdakwa kemudian mencari info dari google bagaimana cara menarik uang tabungan. Setelah dia mengetahui bagaimana cara menarik tabungan, dalam sebuah kesempatan, tepatnya pada Jumat 5 Agustus 2022, terdakwa yang tinggal di kos di rumah korban, memasuki kamar korban dan mengambil buku tabungan, KTP dan ATM korban.
Setelah berhasil mendapatkan buku tabungan, KTP dan ATM milik korban, terdakwa Toha kemudian berpikir, untuk mencari sosok orang yang memiliki kesamaan fisik dengan korban, agar bisa bertransaksi dengan mudah di Bank, termasuk mempelajari tanda tangan korban.
"Saya kemudian berkeliling untuk mencari orang dengan perawakan seperti pak Muin, dan bertemulah dengan Setu si tukang becak," ujar terdakwa Toha di PN Surabaya.
Setelah bertemu, terdakwa mulai merencanakan aksi dengan mengambil beberapa slip pengambilan uang yang kemudian dipelajari untuk ditandatangi yang menyerupai tanda tangan korban.
Setelah semua berjalan mulus, kedua terdakwa kemudian menuju ke bank BCA Indrapura. Terdakwa Setu mengenakan kopyah pemberian terdakwa Muin. Dengan menggunakan masker, aksi terdakwa Setu yang sebelumnya sudah dibreafing oleh terdakwa Muin pun berhasil mengelabuhi petugas Bank. Dari situlah, saldo korban sebesar Rp345 juta diambil hingga hanya menyisakan Rp25 juta.
Sementara itu, terdakwa Setu yang merupakan tukang becak ini, hanya mendapatkan upah sebesar 5 juta rupiah, atas keberhasilan aksinya dalam membobol tabungan milik korban usai bertransaksi di Bank.
"Uang tersebut saya buat untuk judi, untuk bayar anak sekolah dan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan terdakwa Setu saya kasih Rp5 juta," ujar terdakwa pada Jaksa, Estik Dilla Rahmawati.
Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada selasa pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum. (sha/gol)
Load more