Banyuwangi, Jawa Timur - Menjelang tahun baru, Polresta Banyuwangi mendapat tangkapan istimewa. Sekoper uang palsu (upal) yang akan diedarkan saat malam tahun baru berhasil diamankan. Upal pecahan Rp100 ribu ini nilainya mencapai Rp500 juta.
Barang bukti upal ini diamankan dari S dan EW, warga Banyuwangi dan HJ warga Situbondo. Para pelaku adalah jaringan pengedar upal lintas kabupaten.
"Modusnya, uang ini akan diperjual belikan dengan maksud mendapatkan keuntungan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, Sabtu (31/12).
Terungkapnya kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat. Salah satu konter handphone di kota Banyuwangi melaporkan adanya penggunaan upal.
"Jadi, ada seseorang yang membeli handphone di konter tersebut. Ternyata menggunakan upal," cetusnya.
Berawal dari laporan ini, unit Resmob dan Pidsus Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan.
"Awalnya hanya Rp5 juta uang palsu, setelah ditelusuri kemudian ditemukan barang bukti lain yakni sekoper uang palsu kurang lebih Rp500 juta pecahan Rp100 ribu," jelasnya.
Para pelaku ditangkap terpisah, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang menyimpan, mengedarkan dan menjual.
"Jika tidak tertangkap, tidak menutup kemungkinan upal ini akan diedarkan pada saat malam tahun baru. Karena nilainya cukup banyak," jelasnya.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama, memburu produsen upal tersebut. (hoa/gol)
Load more