Blitar, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar akhirnya menangkap TS (44) dan NH (43) pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tersangka penganiyaya balita.
"Ya selama lima belas hari terakhir, anaknya saya pukul dan saya sulut pakai batang rokok mulutnya," ungkap pelaku, Senin (5/9).
Lanjut pelaku, meraka berdua memukul korban dengan menggunakan sapu, tangan kosong, gayung, hingga menyulut rokok ke mulut korban, dengan dalih pelaku emosi lantaran korban tidak nurut.
"Ya gantian, kadang saya kadang istri saya. Perbuatan tersebut saya lakukan agar anaknya takut dengan saya," ujarnya
Sementara, Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, hasil visum dari rumah sakit Ngudi Waloyo Wlingi menujuknya, ada kekerasan di seluruh tubuh korban, mulai ada bekas sulitan rokok di mulut dan luka lebab di mata dan kaki korban.
"Banyak luka di tubuh korban, mulai luka di kepala, mulut, kaki, dan tangan korban," kata Kapolres Blitar.
Aditya mengukapkan, pelaku tega menganiyaya balita tersebut karena jengkel.
"Kedua pelaku menikah selama lima belas tahun belum dikaruniai anak. Lalu mendengar korban ditinggal oleh ibunya jadi TKI, kedua pelaku meminta merawatnya," ungkapnya.
Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak maka pelaku terancam sepuluh tahun penjara. (min/hen)
Load more