"Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional," jelas Aditya, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan izin praktik penyembuhan dengan metode ruqyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai.
"Pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinas Kesehatan memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain," terangnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Christine Indrawati. Dia mengatakan izin operasional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin hanya sebagai penyehat pemijat tradisional.
Izin praktik yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu dan berlaku selama dua tahun.
Load more