Malang, Jawa Timur - Agus Hartoyo (33) pemuda gebrak mobil yang viral di media sosial telah ditangkap Polres Malang di Blitar, Rabu (20/7). Pelaku ternyata seorang residivis.
Tersangka Agus Hartoyo, lanjut Kapolres Malang, merupakan seorang pengamen dan sering mengamen di sekitar rumah warga Dusun Lemahduwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.
"Jadi saat kejadian hari Sabtu (16/7) sepulang mengamen, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh minuman beralkohol," terangnya.
Pelaku merasa tersinggung oleh korban yang berhenti mendadak, sehingga tersangka mengejar mobil korban dan menggebrak.
"Akibatnya korban beserta anaknya mengalami ketakutan serta kedua anaknya menangis ketakutan," pungkasnya.
Dalam penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu motor Honda Beat warna biru putih, satu buah topi berwarna hitam biru, satu buah jaket dan satu buah gitar kecil berwarna kuning.
"Semua barang bukti sesuai dalam rekaman video saat pelaku melakukan aksinya," ungkap Ferli.
Pelaku dijerat Pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Barang siapa secara melawan hukum melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk menyuruh melakukan atau tidak melakukan terhadap seseorang dihukum penjara selama-lamanya satu (1) tahun," katanya.
"Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, dipidana penjara paling lama tiga tahun enam (6) bulan," pungkasnya. (eco/hen)
Load more