Banyuwangi, Jawa Timur – Banyaknya pasangan suami istri yang belum menikah resmi, menarik simpati polisi di Banyuwangi. Sedikitnya 59 pasangan dinikahkan massal secara sah di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jumat (24/6). Pasangan keluarga yang sudah lanjut usia ini disahkan dengan sidang isbat bersama Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Mereka yang dinikahkan massal didatangkan dari empat kecamatan. Seluruhnya warga desa yang belum mengantongi surat nikah. Biasanya, hanya menikah secara agama, sehingga tak tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Kami menggelar sidang isbat kepada 59 pasangan. Ini bagian dari Hari Bhayangkara,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa.
Pihaknya berharap, warga yang dinikahkan secara resmi menjadi pintu pembuka rezeki, sehingga kehidupan keluarganya bisa harmonis.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pasangan, yang mau menikah di jalan Allah, sehingga ketika semua pasangan sah, maka mereka memiliki kepastian hukum yang jelas," jelas Kapolresta.
Mereka yang memiliki buku nikah juga akan mudah mengurus administrasi kependudukan, sehingga keturunannya bisa melanjutkan pendidikan dengan mudah. Selain nikah massal, warga juga diberikan pengobatan gratis. Usai menikah, warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan.
Nikah massal yang digelar Polresta Banyuwangi ini diharapkan menjadi contoh warga lain agar menikah secara sah. Sebab, menikah sah akan memudahkan pengurusan administrasi kependudukan.
“Nikah massal dengan isbat ini sangat membantu warga. Harapannya, warga yang belum menikah sah bisa segera mengurus dokumen pernikahannya,” tegas Kades Jelun, Nasrudin. (hoa/hen)
Load more