Lumajang, Jawa Timur - Sidang kasus penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru yang videonya viral pada awal bulan Januari silam, kini memasuki babak akhir. Hari ini, Selasa (31/5/2022) terdakwa Hadfana Firdaus, kembali mengikuti persidangan yang digelar secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Jalan Alun-alun Timur Lumajang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Budi Prayitno, menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Undang-undang ITE.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan denda sebesar juta rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan, " kata Budi Prayitno dalam amar putusannya.
Dengan vonis yang 3 bukan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa Hadfana Firdaus langsung menyatakan menerima. Sedangkan Fachrudin selaku Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
"Ya, tadi terdakwa langsung menerima dengan putusan hakim, sementara kami dari pihak JPU masih pikir-pikir, " kata Mirzantio Erdananda selaku Kasi Peduli Kejaksaan Negeri Lumajang , sesaat setelah sidang berakhir.
Sebelumnya, terdakwa Hadfana Firdaus tersandung masalah akibat tindakan kurang terpuji yang dilakukannya pada awal bulan Januari silam di sekitar lokasi bencana erupsi Gunung Semeru di Dusun Sumbersari Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo.
Saat itu, terdakwa melakukan tindakan yang tak pantas yakni membuang dan menendang sesajen di lokasi bencana Semeru, sehingga videonya viral di berbagai media sosial hingga menimbulkan berbagai reaksi dan kecamatan karena dianggap intoleran serta mencederai kerukunan umat beragama.
Upaya pengajaran terhadap terdakwa saat itu, juga melibatkan 3 Polda sekaligus diantaranya Polda Jatim, NTB dan DIY, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa di wilayah Yogyakarta. (wso/ito)
Load more