LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • tvone

Ketua Padepokan Ritual Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan (38) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 13 Februari 2022.

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:06 WIB

Jember, Jawa Timur - Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan (38), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual "maut" yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu 13 Februari 2022.

Nur Hasan adala warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember.

Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan saksi, diantaranya korban selamat dalam ritual itu dan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Saudara NH (Nur Hasan, red) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, saat menggelar press conference di Mapolres Jember, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga :

Hery menjelaskan bahwa kelompok Tunggal Jati Nusantara didirikan Nur Hasan kurang lebih dua tahun. Awalnya, anggota kelompok itu hanya sedikit. Namun lama-kelamaan anggotanya mencapai sekitar 40 orang.

"Mayoritas anggotanya berasal dari Jember. Tapi ada yang dari luar Jember, seperti dari Bondowoso yang kemarin juga menjadi korban meninggal," jelasnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, bahwa orang yang menjadi anggota Tunggal Jati Nusantara ini memiliki berbagai macam persoalan.

"Mulai dari urusan rumah tangga, ekonomi, dan ada juga terkena guna-guna atau ilmu hitam," ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini menambahkan, bahwa sebelum ritual maut terjadi, tersangka sebelumnya melakukan ritual yang sama di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya itu, tersangka Nur Hasan terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegas Hery.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan. Selain itu, pakaian korban ritual maut turut disita polisi sebagai barang bukti.(Sinto/chm)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
inDrive Keluarkan Jaket dan Helm Terbarunya Lewat Kampanye Ini

inDrive Keluarkan Jaket dan Helm Terbarunya Lewat Kampanye Ini

inDrive sebagai platform transportasi daring global dikenal dengan pendekatan inovatif dan inklusif dalam layanan angkutannya dengan melakukan inovasi layanan.
BPKH dan UNAND Gelar Seminar Nasional, Bahas Keadilan dalam Investasi Dana Haji

BPKH dan UNAND Gelar Seminar Nasional, Bahas Keadilan dalam Investasi Dana Haji

BPKH bersama Universitas Andalas menggelar Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9).
Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Video tersebut diketahui, berdurasi 7 dan 5 menit. Mulanya video tersebut diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan guru dan murid di Gorontalo itu..
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Jika tak sengaja nemu uang di jalan, sebaiknya dipakai atau disedekahkan saja? Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebaiknya itu..
Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 28 September 2024

Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 28 September 2024

Jadwal shalat hari ini, Sabtu, 28 September 2024 DKI Jakarta dan sekitarnya meliputi waktu imsak, Subuh, matahari terbit, Dhuha, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya.
Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Polemik terus terjadi pada pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh.
Trending
Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Berkaca Kasus Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Memilih Sekolah yang Tepat untuk Anak

Video tersebut diketahui, berdurasi 7 dan 5 menit. Mulanya video tersebut diduga diambil secara diam-diam tanpa sepengetahuan guru dan murid di Gorontalo itu..
Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Belum Rampung Kasus Dugaan Persetubuhan dan Praktik Aborsi, Nikita Mirzani Ungkap Sosok Kuasa Hukum Pembeking Vadel Badjideh

Polemik terus terjadi pada pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan praktik aborsi terhadap anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani alias Lolly dengan terlapor Vadel Badjideh.
inDrive Keluarkan Jaket dan Helm Terbarunya Lewat Kampanye Ini

inDrive Keluarkan Jaket dan Helm Terbarunya Lewat Kampanye Ini

inDrive sebagai platform transportasi daring global dikenal dengan pendekatan inovatif dan inklusif dalam layanan angkutannya dengan melakukan inovasi layanan.
BPKH dan UNAND Gelar Seminar Nasional, Bahas Keadilan dalam Investasi Dana Haji

BPKH dan UNAND Gelar Seminar Nasional, Bahas Keadilan dalam Investasi Dana Haji

BPKH bersama Universitas Andalas menggelar Seminar Nasional dengan tema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama", Kamis (26/9).
Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Tak Sengaja Nemu Uang di Jalan, Boleh Dipakai atau Sedekahkan Saja? Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Jika tak sengaja nemu uang di jalan, sebaiknya dipakai atau disedekahkan saja? Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa sebaiknya itu..
Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 28 September 2024

Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Sabtu 28 September 2024

Jadwal shalat hari ini, Sabtu, 28 September 2024 DKI Jakarta dan sekitarnya meliputi waktu imsak, Subuh, matahari terbit, Dhuha, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya.
Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sudah Buat Pengakuan, Semuanya Berawal dari Karya Ilmiah

Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sudah Buat Pengakuan, Semuanya Berawal dari Karya Ilmiah

Link video syurnya viral, guru dan murid di Gorontalo ternyata sudah pernah buat pengakuan. Semuanya berawal dari projek karya ilmiah.
Selengkapnya