“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tambah Julkifli.
Untuk mempertangungkan jawab perbuatannya kedua pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (kso/hen)
Load more